Pages

Kamis, 16 Februari 2012

ETIKA

ETIKA
1.Pengertian
Cara memandang atau menyelidiki isu tertentu mengenai prilaku manusia
2.Pandangan Etika;
a.    etika filosopis
adalah etika yg dipandang dari sudut filsafat.kata filosofis sendiri berasal dari bahasa yunani adalah philos yang bearti cinta sedangkan shopia yg berarti kebenaran atau kebijaksanaan;
etika filosopis adalah etika yg menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsapat.
Disini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secara mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk menganalisa.
b.    Etika teologis
Adalah yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama.etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai;
a. Perbuatan yang diwujudkan kehendak tuhan
b. Perbuatan sebagai perwujudan cinta kasih kepada allah
c. Perbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada allah
c.    etika sosiologis
etika ini menitik berat kan pada kesealamatan maupun kesejahteraan hidup bermasyarakat.
etika sosiologi memandang etika sebagai alat pencapaian sebagaimana seharus nya manusia itu hidup secara baik dalam berhubungan dengan masyarakat.
d.    etikadeskriptif etika normatif
a.     Etika deskriptif
Etika ini berbicara tentang kenyataan sebagaimana adanya tentang nilai dan pola prilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realita konkrit.
b.     Etika normatif
Etika ini berbicara tentang norma-norma yang menuntun prilaku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bagaimana seharus nya manusia itu hidup secara baik dan menghindarkan diri dari halyang jelek.

3.     Tujuan Etika
a.     etika membuat kita memiliki pendirian dalam pergolakan berbagai pandangan moral yang kita hadapi.
b. etika membantu kita agar tidak kehillangan orientasi dalam transformasi budaya,sosial,ekonomi,politik dan intelektual dewasa ini yang melanda dunia kita.
c.     etika juga membantu kita untuk sanggup menghadapi ideologi yang melekat dalam masyarakat secara kritis dan objektif
4.     Azas Etika
a.     azas menghormati otonomi pasien
kebebasan pasien untuk berhak atas keputusan yang akan dihadapi setelah mendapatkan informasi merupakan otonomi pasien. Segala pendapat berhak untuk dihormati dan didengarkan. Dalam kaitannya agar pelaksanaan asuhan keperawatan tidak melanggar. Ex; informasi consent.
b.    azas manfaat (beneficence)
semua tindakan yang diberikan harus mengandung unsur manfaat.
c.    azas tidak merugikan ( non malaficence)
semua tindakan yang diberikan tidak boleh didasari atas sesuatu yang dapat merugikan pasien artinya resiko baik secara fisik,sosial maupun psikologis akibat tindakanharus dikurangi.
d.    azas kejujuran
dengan jujur informasi yang disampaikan akan benar tercapai dan dalam pemberian informasi harus diusahakan dengan tingkat pendidikan pasien.
e.    azas kerahasiaan
f.    azas keadilan (justice)


Kode Etik Keperawatan
a.     Pengertian
Kode etik adalah suatu pernyataan formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan profesional mereka.
b.    Tujuan Kode Etik Keperawatan
Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun dengan profesi lain di luar profesi keperawatan.
2.    Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang silakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
3.    Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.
4.    Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan kepoerawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
5.    Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai / pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.
Perbedaan Kode Etik ANA dan PPNI
 Kode etik ANA lebih berorientasi kepada masyarakat dengan meningkatkan kesehatan,mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Sedangkan kode etik PPNI lebih menitikberatkan kepada hubungan antara perawat dan masyarakat dengan menghormati nilai-nilai yang berlaku didalam masyarakat tersebut.

Dilema Etik
Pengertian
Etik sebagai filsafat moral, mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang benar salah, baik buruk, yang secara umum dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman suatu tindakan.
Perawat dihadapkan pada dilema etik  membuat keputusan dan bertindak didasarkan atas keputusan yg dibuat berdasarkan Intuisi  merefleksikan pada pengalamannya atau pengalaman rekan kerjanya.
Tahap-tahapan penyelesaian dilema etik ;
1.    mengembangkan data dasar
2.    mengidentifikasi konflik
3.    membuat tindakan alternatif tentang rangkaian tindakan yang direncanakan mempertimbangkan hasil akhir atau konsekuensi tindakan tersebut.
4.    menentukan siapa pengambil keputusan yang tepat
5.    mengidentifikasi kewajiban perawat
6.    membuat keputusan

Kasus dilema etik;
seorang wanita berumur 50 th menderita penyakit kanker payudara terminal dengan metastase yang telah resisten terhadap tindakan kemoterapi dan radiasi. Wanita tersebut mengalami nyeri tulang yang hebat dimana sudah tidak dapat lagi diatasi dengan pemberian dosis morphin intravena hal itu ditunjukkan dengan adanya rintihan ketika istirahat dan nyeri bertambah hebat saat wanita itu mengubah posisi nya. walaupun klien tampak bisa tidur namun ia serinmh minta obat analgesik dan keluarga nya pun meminta untuk dilakukan penambahan dosis analgesik. Saat dilakukan diskusi perawat, disimpulkan bahwa penambahan obat analgesik dapat mempercepat kematian klien.


Undang-Undang Praktek Keperawatan
1.    Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
a.    BAB I Ketentuan Umum, pasal 1 ayat 3 Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
b.    Pasal 1 ayat 4
Sarana kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1239/MENKES/SK/ XI/2001tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
a.    BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan :
    Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Surat ijin perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh Indonesia.
    Surat ijin kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
b.    BAB III perizinan, Pasal 8, ayat 1, 2, & 3 :
    Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan atau kelompok.
    perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK
    Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP

Pasal 9, ayat 1
    SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 10
    SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 12
    SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
    SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengaan kompetensi yang lebih tinggi.
    Surat ijin praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek perawat.
Pasal 13
    Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.
Pasal 15
    Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :
i.    Melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
ii.    Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir (i) meliputi: intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
iii.    Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksudhuruf (i) dan (ii) harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
iv.    Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakuakn berdasarkan permintan tertulis dari dokter.
Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20 :
    Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
    Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 21
    Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantum SIPP di ruang prakteknya.
    Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek.
Pasal 31
    Perawat yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
i.    Menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
ii.    Melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
    Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir a.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar